Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemiliban, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pamong Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2001 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2001Tanggal Penetapan:18 Agustus 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan,Pemiliban, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pamong Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 Agustus 2001
Tanggal Penetapan18 Agustus 2001
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1982 tentang Persyaratan, Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2001 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pamong Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Pembina di tingkat kabupaten dan Panitia Pelaksana di tingkat desa untuk melaksanakan proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Pamong Desa. 2. Persyaratan bagi bakal calon Pamong Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, berusia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara. 3. Tata cara pengajuan lamaran oleh bakal calon Pamong Desa, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. 4. Proses pencalonan Pamong Desa melalui ujian penyaringan dan/atau pemilihan, termasuk materi ujian dan pemberian nilai tambahan bagi yang pernah mengabdi pada pemerintahan desa. 5. Proses pengangkatan Pamong Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD, serta pelantikan dan pengambilan sumpah Pamong Desa. 6. Ketentuan mengenai biaya pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Pamong Desa yang dibebankan pada APBDes. 7. Larangan bagi Pamong Desa, seperti menjadi pengurus dan anggota partai politik, serta bertempat tinggal di luar desa (khusus untuk Kamituwa dan unsur pelaksana teknis, dilarang bertempat tinggal di luar dukuh).

1. Pamong Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1982 tetap melaksanakan tugas, untuk melengkapi masa jabatan sampai batas usia 65 tahun terhitung mulai diangkat sebagai Perangkat Desa. 2. Ketentuan peraturan perundang-udangan yang mengatur tentang Perangkat Desa masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang baru. 3. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkan.

1. Apabila Panitia Pelaksana terbukti melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. 2. Apabila terdapat pemilih terbukti menggunakan hak pilih orang lain, dapat dikenakan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku. 3. Apabila calon Pamong Desa diketahui memalsukan persyaratan atau pernah mendapat hukuman penjara karena melakukan tindak pidana sebelum pelaksanaan pemilihan, maka hak untuk mengikuti pemilihan Pamong Desa menjadi gugur dan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pamong Desa yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.