di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Juga dikenal sebagai: Permenperin 3/2020 · Permenperin No. 3 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana, serta menetapkan kelas jabatan yang terkait dengan besaran tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.