Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 3/2020 · Permenperin No. 3 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20198 Nomor 1774)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana, serta menetapkan kelas jabatan yang terkait dengan besaran tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)