Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2015 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ketentuan substansial mencakup: - Sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain), alokasi APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah. - Pengelolaan aset desa yang harus berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. - Ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. - Pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APBDes untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Sumber pendapatan dan kekayaan Desa yang berupa Tanah Kas Desa atau Bengkok Petinggi dan Perangkat Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang merupakan penghasilan /gaji bagi Petinggi dan Perangkat Desa, ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan Asli Desa dan dikelola dalam APBDes.

(-)