Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain), alokasi APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
- Pengelolaan aset desa yang harus berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
- Ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- Pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APBDes untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.