Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juli 2014
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah: Mengubah Pasal 2 angka 3 untuk memperbarui daftar Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
  2. Inspektorat: Mengubah Pasal 6 mengenai susunan organisasi Inspektorat, termasuk struktur Sekretariat, Inspektur Pembantu Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Wilayah kerja pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Mengubah Pasal 10 mengenai susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk struktur Sekretariat, Bidang Program Data Informasi dan Litbang, Bidang Sosial Budaya, Bidang Perekonomian, Bidang Fisik Prasarana, dan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Mengubah Pasal 11 ayat (1) dan (2) mengenai kedudukan, Pasal 12 mengenai tugas pokok, Pasal 13 huruf a, b, dan d mengenai fungsi, serta Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah: Mengubah Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai kedudukan, Pasal 28 mengenai tugas pokok, Pasal 29 mengenai fungsi, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah.
  6. Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota: Mengubah Pasal 34 mengenai susunan organisasi Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota, termasuk struktur Sekretariat, Bidang Pertamanan, Bidang Kebersihan, dan Bidang Tata Kota.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pada lembaga-lembaga teknis daerah tersebut.

(-)

(-)