di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mengingat keterbatasan dana pemerintah untuk pemeliharaan jalan. Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam berbagai tahap penyelenggaraan jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan. Peran masyarakat dapat berupa sumbangan material, finansial, maupun pemikiran. Keterlibatan masyarakat diatur melalui prosedur yang memudahkan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat dapat berperan sebagai individu, kelompok, atau badan usaha, dan dapat digolongkan sebagai pengguna atau pemanfaat jalan. Peran ini mencakup pemberian usulan, saran, informasi, pendanaan, dan pelaksanaan langsung dalam berbagai aspek penyelenggaraan jalan.