Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, menghargai kemajemukan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berdaya saing, serta mendukung pembangunan Kalimantan Timur. Penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada sistem pendidikan nasional, mengembangkan budaya lokal, dan memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dunia usaha dan industri berkewajiban membantu penyediaan lapangan kerja dan pengembangan keterampilan kerja. Satuan pendidikan wajib memenuhi standar pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, pelayanan minimal, dan pembiayaan. Pemerintah Provinsi menetapkan standar pengelolaan dan pembiayaan satuan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib belajar 12 tahun, pendidikan di daerah khusus, pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan tinggi, pendanaan pendidikan, sumber daya pendidikan, kerjasama pendidikan, akreditasi, sistem kompetisi, beasiswa dan stimulan, serta penghargaan pendidikan.