Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2010
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan daerah dan/atau peraturan/keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, menghargai kemajemukan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berdaya saing, serta mendukung pembangunan Kalimantan Timur. Penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada sistem pendidikan nasional, mengembangkan budaya lokal, dan memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dunia usaha dan industri berkewajiban membantu penyediaan lapangan kerja dan pengembangan keterampilan kerja. Satuan pendidikan wajib memenuhi standar pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, pelayanan minimal, dan pembiayaan. Pemerintah Provinsi menetapkan standar pengelolaan dan pembiayaan satuan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib belajar 12 tahun, pendidikan di daerah khusus, pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan tinggi, pendanaan pendidikan, sumber daya pendidikan, kerjasama pendidikan, akreditasi, sistem kompetisi, beasiswa dan stimulan, serta penghargaan pendidikan.

1. Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan dan mengadaptasikan pemberlakuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 tahun dan pemberlakuan secara utuh dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pengundangannya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan daerah dan/atau peraturan/keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Anggota masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (3) akan dikenakan sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sanksi administrasi pidana dan perdata.