Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)

Juga dikenal sebagai: UU 5/2020 · UU No. 5 Tahun 2020 · UU Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana transnasional yang tidak mengenal batas yurisdiksi negara. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian perselisihan, dan amendemen perjanjian. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional seperti penghormatan terhadap kedaulatan negara, kesetaraan, saling menguntungkan, dan asas tindak pidana ganda.

(-)

(-)