Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran pendirian BUMNag, yang bertujuan untuk menampung kegiatan ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh Nagari atau kerjasama antar Nagari. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian Nagari, mengoptimalkan aset, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Nagari.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian, badan hukum, kedudukan, dan AD/ART BUMNag. Pendirian BUMNag harus berdasarkan Peraturan Nagari dan melalui musyawarah Nagari. BUMNag dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, dan organisasi pengelola BUMNag terpisah dari organisasi Pemerintahan Nagari. Modal BUMNag bersumber dari APB Nagari dan penyertaan modal masyarakat Nagari. Jenis usaha BUMNag digolongkan menjadi lima bidang pokok, termasuk bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, dan keuangan. BUMNag juga dapat melakukan kerjasama antar BUMNag.