Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mantowu Kecamatan Pasarwajo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 19/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mantowu Kecamatan Pasarwajo
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45), khususnya terkait wilayah Desa Winning yang berkurang karena pembentukan Desa Mantowu.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mantowu di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Winning. Wilayah Desa Mantowu terdiri dari Dusun Simpangan dan Dusun Mantowu Jaya, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Mantowu Jaya. Dengan pembentukan desa ini, luas wilayah Desa Winning berkurang. Batas-batas wilayah Desa Mantowu ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kaumbu, sebelah Timur dengan Desa Kancinaa, sebelah Selatan dengan Kelurahan Kahulungaya, dan sebelah Barat dengan Desa Winning. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)