Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mantowu di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Winning. Wilayah Desa Mantowu terdiri dari Dusun Simpangan dan Dusun Mantowu Jaya, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Mantowu Jaya. Dengan pembentukan desa ini, luas wilayah Desa Winning berkurang. Batas-batas wilayah Desa Mantowu ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kaumbu, sebelah Timur dengan Desa Kancinaa, sebelah Selatan dengan Kelurahan Kahulungaya, dan sebelah Barat dengan Desa Winning. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.