Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 13/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun mendatang. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah, RTRWP, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun sebagai instrumen untuk mengarahkan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mendorong proses pembangunan, serta mengantisipasi ketidakpastian masa depan. Dokumen ini berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan selama periode tahun 2020-2045.
  • RPJP Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyusunan RPJM Daerah, RTRWP, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Sistematika RPJP Daerah mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup.

1. RPJP Daerah berlaku sejak tahun 2025. 2. Perubahan RPJP Daerah berlaku sejak ditetapkan melalui Peraturan Daerah. 3. Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku.

(-)