Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk menunjang upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan melalui dukungan dana dari partisipasi masyarakat, badan usaha, dan lembaga. Sumbangan ini bersifat sukarela, ikhlas, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa uang atau benda yang dapat dinilai dengan uang, baik bergerak maupun tidak bergerak. Penerimaan sumbangan ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara penyumbang dan pemerintah daerah, dan harus bebas dari segala beban atau tuntutan. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau pemerintah daerah, seperti pembayaran pajak. Bupati dapat menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan, dan Kepala SKPD wajib melaporkannya kepada Bupati. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan umum. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah, dan sumbangan dalam bentuk barang menjadi aset pemerintah daerah.