Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2009 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 23/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk menunjang upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan melalui dukungan dana dari partisipasi masyarakat, badan usaha, dan lembaga. Sumbangan ini bersifat sukarela, ikhlas, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa uang atau benda yang dapat dinilai dengan uang, baik bergerak maupun tidak bergerak. Penerimaan sumbangan ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara penyumbang dan pemerintah daerah, dan harus bebas dari segala beban atau tuntutan. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau pemerintah daerah, seperti pembayaran pajak. Bupati dapat menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan, dan Kepala SKPD wajib melaporkannya kepada Bupati. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan umum. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah, dan sumbangan dalam bentuk barang menjadi aset pemerintah daerah.

(-)

(-)