Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 20/2019 · Peraturan BSN No. 20 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dalam rangka persiapan akreditasi. Fasilitasi ini dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Bentuk fasilitasi meliputi pelatihan, bimbingan, dan audit kesiapan akreditasi. LPK yang difasilitasi harus berbadan hukum Indonesia, memiliki sumber daya yang memadai, dan struktur organisasi yang jelas. Fasilitasi diberikan berdasarkan Nota Kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan BSN dan dilakukan sesuai dengan alur program yang telah ditetapkan. Pendanaan untuk fasilitasi dapat berasal dari anggaran BSN, anggaran pemohon, pendanaan bersama, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)