Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.01/2017 · PMK No. 149/PMK.01/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak (PPAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur secara khusus mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu, termasuk PPAP, yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lebih umum. Peraturan ini menetapkan jenis jabatan PPAP, yaitu Pawang Anjing Pelacak Junior, Pawang Anjing Pelacak Senior, Asisten Instruktur Anjing Pelacak, dan Instruktur Anjing Pelacak. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan pertama, penetapan kembali, dan penetapan berdasarkan sidang penilaian untuk jabatan dan peringkat PPAP. Penetapan ini melibatkan evaluasi kinerja, akumulasi masa kerja, waktu pelacakan, dan waktu pelatihan. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan jabatan dan peringkat, termasuk lulus rekrutmen dan diklat, serta ketersediaan formasi jabatan.

1. Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat ditetapkan dalam jabatan dan peringkat PPAP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dog Handler ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Junior; b. Senior Dog Handler ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Senior; dan c. Instruktur ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Instruktur Anjing Pelacak. 2. Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Penetapan jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Desember pada tahun Peraturan Menteri ini ditetapkan. 4. Penetapan jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan penetapan kembali PPAP karena penyesuaian jabatan dan peringkat, sesuai dengan format dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)