di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin pegawai, dan efisiensi pemulihan kerugian daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberlakukan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang merugikan daerah. Informasi kerugian dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan, pengawasan atasan langsung, verifikasi BUMD, atau media massa. Setiap pejabat yang mengetahui kerugian daerah wajib melaporkan kepada Gubernur, yang kemudian menugaskan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan.
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan melalui upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, atau pencatatan. Upaya damai dilakukan melalui pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM. Tuntutan perbendaharaan biasa didasarkan pada perhitungan bendahara, sementara tuntutan perbendaharaan khusus dilakukan jika bendahara meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan. Jika tuntutan tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pencatatan.
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan melalui upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, atau pencatatan. Upaya damai dilakukan melalui pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM. Tuntutan ganti rugi biasa dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Kerugian barang daerah dapat diganti dengan uang atau barang. Jika tuntutan tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pencatatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa tuntutan, penghapusan kewajiban ganti rugi, pembebasan kewajiban, penyetoran ganti rugi ke kas daerah, dan pelaporan penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dibentuk untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tuntutan.