Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1966 tentang Standarisasi Pesawat Udara Dan Matriil Penerbangan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PP 19/1966 · PP No. 19 Tahun 1966 · PP Nomor 19 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1966Tanggal Penetapan:12 Desember 1966
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandarisasi Pesawat Udara Dan Matriil Penerbangan Lainnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1966
Tanggal Penetapan12 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional serta mencapai efisiensi maksimal dalam operasi penerbangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menertibkan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya.

Ketentuan Substansial: Semua pesawat udara dan materiil penerbangan, baik untuk keperluan pemerintah, semi pemerintah, maupun swasta, harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DEPANRI. Dilarang mengimpor atau memasukkan pesawat dan materiil yang tidak memenuhi standar atau yang sejenis dengan produk dalam negeri. DEPANRI memiliki wewenang untuk menetapkan tipe pesawat dan materiil yang dapat digunakan sebagai standar. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada menteri terkait dengan arahan dari DEPANRI.

(-)

  1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima ribu rupiah.
  2. Barang-barang yang diimpor tanpa memenuhi ketentuan disita dan dirampas untuk negara.