Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian dan kesinambungan Air Tanah serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengambilan Air Tanah. Pengelolaan Air Tanah berasaskan kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan teknis, pemberian izin pemakaian dan pengusahaan Air Tanah, pengelolaan data, dan mendorong peran serta masyarakat. Pengelolaan Air Tanah meliputi perencanaan (inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan (konstruksi, operasi, pemeliharaan), pemantauan dan evaluasi, konservasi (perlindungan, pengawetan, pengendalian pencemaran), pendayagunaan (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan), dan pengendalian daya rusak Air Tanah.
Konservasi Air Tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan ketersediaan Air Tanah melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan Air Tanah bertujuan untuk memanfaatkan Air Tanah secara adil dan berkelanjutan, dengan prioritas pada kebutuhan pokok sehari-hari. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kondisi Air Tanah akibat pengambilan dan penggunaan Air Tanah, serta mencegah amblesan tanah. Setiap kegiatan pemakaian atau pengusahaan Air Tanah wajib memiliki izin dari Walikota.