Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2013 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku14 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian dan kesinambungan Air Tanah serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengambilan Air Tanah. Pengelolaan Air Tanah berasaskan kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan teknis, pemberian izin pemakaian dan pengusahaan Air Tanah, pengelolaan data, dan mendorong peran serta masyarakat. Pengelolaan Air Tanah meliputi perencanaan (inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan (konstruksi, operasi, pemeliharaan), pemantauan dan evaluasi, konservasi (perlindungan, pengawetan, pengendalian pencemaran), pendayagunaan (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan), dan pengendalian daya rusak Air Tanah. Konservasi Air Tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan ketersediaan Air Tanah melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan Air Tanah bertujuan untuk memanfaatkan Air Tanah secara adil dan berkelanjutan, dengan prioritas pada kebutuhan pokok sehari-hari. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah bertujuan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kondisi Air Tanah akibat pengambilan dan penggunaan Air Tanah, serta mencegah amblesan tanah. Setiap kegiatan pemakaian atau pengusahaan Air Tanah wajib memiliki izin dari Walikota.

1. Semua Perizinan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Walikota mengenakan sanksi administratif kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 48, 49, 50, atau Pasal 52 ayat (2). 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.