Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 09/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 09 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Produk Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar untuk periode 2008-2013. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun masa jabatan Bupati terpilih, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RPJMD ini berisi sistematika yang terdiri dari Pendahuluan, Kondisi Umum Daerah dan Permasalahannya, Visi dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum, Program Pembangunan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian RPJMD secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dokumen RPJMD ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.

(-)

(-)