Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 10/2021 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 November 2021
Program Keluarga BerencanaRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna melindungi informasi dan sistem elektronik dari risiko pencurian, modifikasi, dan pemalsuan data. Sertifikat Elektronik digunakan dalam transaksi elektronik untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Penyelenggara Sertifikat Elektronik, Registration Authority, dan Pemilik Sertifikat Elektronik. Setiap pegawai BKKBN diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk tugas kedinasan, termasuk pengiriman email dan pembuatan Naskah Dinas Elektronik. Proses penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan. Pemilik Sertifikat Elektronik harus menjaga keamanan kunci privat dan passphrase, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan penyimpanan Sertifikat Elektronik.

(-)

  • Setiap Pemilik Sertifikat Elektronik yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.