Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 17/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin usaha rumah makan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang kepariwisataan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan subjek pungutan daerah, yaitu setiap rumah makan yang terdapat di daerah dan setiap orang atau badan usaha yang telah memperoleh izin.
  2. Bentuk usaha dan permodalan, di mana usaha rumah makan yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha, sedangkan dengan modal patungan WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  3. Persyaratan rumah makan dalam menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
  4. Perizinan usaha rumah makan, termasuk wewenang pemberian izin oleh Bupati, tata cara permohonan izin (dengan melampirkan Akte Pendirian Perusahaan, IMB, Izin Tempat Usaha, KTP, Gambar Denah Ruang Tempat Usaha, Daftar Susunan Pengurus dan jumlah tenaga Kerja, NPWPD), masa berlaku izin selama 5 tahun, daftar ulang izin setiap tahun, dan pencabutan izin.
  5. Kewajiban dan larangan bagi pengusaha rumah makan, seperti memasang papan nama, memberikan pelayanan dan perlindungan kepada tamu, memelihara hygiene dan sanitasi, memasang daftar menu dan harga, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, menyelenggarakan administrasi keuangan, menyediakan sarana pencegah kebakaran, dan mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pengusaha juga dilarang menyediakan makanan dan minuman berbahaya atau kadaluarsa, serta memindahtangankan izin usaha.
  6. Pungutan daerah untuk memperoleh izin usaha dan daftar ulang, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jumlah tempat duduk.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua Usaha Rumah Makan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah ini, diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).