di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 08/2021 · Perda Kota Tanjungpinang No. 08 Tahun 2021 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2032 bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan kota selama periode 2022-2032. Tujuan utamanya adalah mewujudkan arah pembangunan kepariwisataan kota, sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan, merumuskan acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah dan pendek, serta menyediakan pedoman monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata yang meliputi Destinasi Pariwisata Kota (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kota (KSPK), dan Kawasan Wisata Tematik. Pembangunan daya tarik wisata meliputi daya tarik wisata alam, sejarah, budaya, religi, buatan, belanja, kuliner, dan even pariwisata. Pembangunan aksesibilitas pariwisata mencakup penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi. Pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Pembangunan industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, pengembangan usaha ekonomi kreatif, tanggung jawab terhadap lingkungan, dan pengembangan investasi. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pelaku usaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, sementara pelaku usaha berhak mendapatkan kemudahan pelayanan dan perlindungan hukum. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat dan pelayanan sesuai standar, sementara masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata.