Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2015Tanggal Penetapan:8 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku08 Agustus 2015
Tanggal Penetapan08 Agustus 2015
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2013 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 727.721.101.106,28 dan belanja sebesar Rp. 724.955.782.221,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.765.318,885,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 44.330.549.752,66 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.801.727.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 42.528.822.752,66.
  • Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.331.410.209.992.65, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.519.638.858,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.325.890.571.133,89.
  • Laporan arus kas menunjukkan saldo awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 44.048.805.339,45 dan saldo akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 45.330.938.295.94.
  • Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

(-)

(-)