Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Model Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2014Tanggal Penetapan:22 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Model Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku22 Mei 2014
Tanggal Penetapan22 Mei 2014
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012, Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Karawang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal disetor Pemerintah Daerah pada PD BPR Kabupaten Karawang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan perusahaan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi Usaha Produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah. Modal dasar PD BPR Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah), dimana kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang adalah sebesar 55% atau Rp. 8.250.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban PD BPR Kabupaten Karawang untuk menyampaikan laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang. Bupati kemudian memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian tersebut. Bupati melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan, minimal satu kali dalam setahun. Bupati dapat menunjuk Tim Penilai yang independen dan profesional dalam memberikan penilaian tersebut.

(-)

(-)