Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Natuna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 11/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:7 Februari 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Natuna
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan07 Februari 2018
Tempat PenetapanRanai

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah masih tingginya angka kematian ibu dan bayi meskipun telah dilakukan upaya peningkatan kesehatan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor budaya, pendidikan, sosial, ekonomi, lingkungan, sistem pelayanan kesehatan, dan pembiayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, serta pelaksanaan sistem rujukan yang efektif dan efisien.
  2. Peningkatan peran serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemeriksaan dan pendidikan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, pemeriksaan kehamilan terpadu berkualitas, pemeriksaan ibu hamil dan anak berisiko tinggi oleh dokter spesialis, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, pelaksanaan kunjungan nifas dan neonatus berkualitas, stimulasi dini tumbuh kembang anak, pelayanan imunisasi dasar lengkap, peningkatan promosi dan pelayanan kontrasepsi, peningkatan pelayanan stabilisasi pra rujukan, sistem rujukan berkualitas, pelaksanaan audit maternal dan perinatal, serta peningkatan kualitas supervisi fasilitatif.
  4. Peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak melalui penggerakan masyarakat, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta melakukan advokasi, promosi, dan penyebarluasan informasi.
  5. Hak dan kewajiban pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk hak ibu dan anak balita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan menyeluruh, serta kewajiban pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.

(-)

(-)