Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2010Tanggal Penetapan:1 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku01 November 2010
Tanggal Penetapan01 November 2010
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sleman Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, dari 2011 hingga 2015. Latar belakangnya adalah perlunya menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap. Tujuan dari RPJMD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program SKPD dan lintas SKPD, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Apabila terjadi hal diluar kendali Pemerintah Daerah dan diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD, maka berbagai strategi, arah kebijakan dan program yang telah dikembangkan dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan kepada DPRD.

(-)

(-)