Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, dari 2011 hingga 2015. Latar belakangnya adalah perlunya menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap. Tujuan dari RPJMD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program SKPD dan lintas SKPD, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Apabila terjadi hal diluar kendali Pemerintah Daerah dan diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD, maka berbagai strategi, arah kebijakan dan program yang telah dikembangkan dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan kepada DPRD.