di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih detail mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.