Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  2. Neraca yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2016.
  3. Laporan Arus Kas yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan pendapatan LO, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas yang menjelaskan perubahan ekuitas awal hingga ekuitas akhir.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merinci saldo anggaran lebih awal, penggunaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih detail mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)