Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 15/2010 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 37).

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2010 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2005, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)