Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2014 · Permenhub No. 13 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRambu Lalu Lintas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatan rambu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas jalan. Peraturan ini membagi rambu lalu lintas menjadi beberapa jenis, yaitu rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk, yang dapat berupa konvensional atau elektronik. Setiap jenis rambu memiliki spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, termasuk bahan, ukuran, dan warna. Penyelenggaraan rambu lalu lintas dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan jalan, dan pembuatan rambu dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan dan penghapusan rambu, serta ketentuan peralihan bagi rambu yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku.

1. Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)