Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 38/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 38/POJK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2022Tanggal Penetapan:15 Juni 2022
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2022
Tanggal Penetapan15 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penempatan data pada pusat data dan pusat pemulihan bencana, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, guna mendukung pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan otoritas negara asal perusahaan yang bersifat global dan untuk mendukung manajemen risiko serta penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi dapat menempatkan data di luar wilayah Indonesia dengan persetujuan OJK, asalkan memenuhi syarat tertentu seperti analisis risiko negara, perjanjian hukum Indonesia, dan akses OJK untuk pemeriksaan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa penempatan data tidak mengurangi efektivitas pengawasan OJK dan memberikan manfaat lebih besar daripada beban yang ditanggung.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
  2. OJK dapat menambahkan sanksi tambahan seperti larangan memasarkan produk asuransi tertentu atau larangan menduduki jabatan eksekutif.