Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan.
- Persyaratan Administratif Bangunan: Meliputi status hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Izin Pemanfaatan Bangunan (Sertifikat Laik Fungsi/SLF), dan status kepemilikan bangunan.
- Persyaratan Teknis Bangunan: Mencakup persyaratan tata bangunan (peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
- Menara Telekomunikasi: Mengatur pembangunan menara telekomunikasi yang wajib memiliki IMB.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Peran Masyarakat: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan penyampaian pendapat terkait bangunan gedung.
- Pembinaan: Mengatur pembinaan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta perlunya memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna serta keserasian dengan lingkungan.