Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2015 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku09 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif Bangunan: Meliputi status hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Izin Pemanfaatan Bangunan (Sertifikat Laik Fungsi/SLF), dan status kepemilikan bangunan.
  3. Persyaratan Teknis Bangunan: Mencakup persyaratan tata bangunan (peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  5. Menara Telekomunikasi: Mengatur pembangunan menara telekomunikasi yang wajib memiliki IMB.
  6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  7. Peran Masyarakat: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan penyampaian pendapat terkait bangunan gedung.
  8. Pembinaan: Mengatur pembinaan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta perlunya memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna serta keserasian dengan lingkungan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan memiliki IMB sebelum peraturan ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan bangunan, fungsi, atau pemilik, serta tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku dan belum diputuskan, dapat diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 3. Bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB saat peraturan ini diberlakukan, harus memperoleh SLF berdasarkan ketentuan peraturan ini. 4. Bangunan yang belum memenuhi ketentuan sempadan dan bangunan yang belum memiliki IMB wajib memilikinya paling lambat 15 tahun sejak peraturan ini berlaku. 5. Bangunan pemerintah dan non-pemerintah yang belum menambahkan ornamen bercorak lokal wajib disesuaikan paling lama 15 tahun.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.