Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 12 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mempawah 12/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2025Tanggal Penetapan:16 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku16 Juni 2025
Tanggal Penetapan16 Juni 2025
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penyederhanaan birokrasi melalui penataan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara substansial, Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten mengoordinasikan bagian-bagian tertentu yang mencakup bidang pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, perekonomian, sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, organisasi, serta protokol dan komunikasi pimpinan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan Staf Ahli Bupati yang terdiri dari tiga bidang keahlian untuk memberikan telaahan kepada Bupati. Peraturan ini juga menegaskan prinsip tata kerja yang mengedepankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja serta kewajiban pelaporan kinerja secara berkala.

(-)

(-)