Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2024 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2024Tanggal Penetapan:8 Januari 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku08 Januari 2024
Tanggal Penetapan08 Januari 2024
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup cakupan pengaturan yang baru mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan mengenai jenis LKD, ketentuan mengenai hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)