Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 13/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku16 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan/ Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Jepara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk memelihara nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan.

Peraturan ini mengatur pembentukan, maksud, tujuan, tugas, fungsi, jenis, kepengurusan, hubungan kerja, pembinaan, dan pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk di desa dan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah. Pembentukan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan oleh Lurah. Lembaga ini bertugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat dan melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta sosial kemasyarakatan.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan meliputi: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi/Lurah. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.

Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)