Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BPR BANK DAERAH TULUNGAGUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 6/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BPR BANK DAERAH TULUNGAGUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 06 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran PD BPR Bank Daerah Tulungagung dalam menumbuhkan perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan penerimaan daerah melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan struktur permodalan. Penyempurnaan regulasi ini dilakukan sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.03/2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perubahan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Tulungagung menjadi Rp. 26.025.430.312,-, pengaturan mengenai rapat Dewan Pengawas, jumlah anggota Dewan Pengawas, persyaratan anggota Dewan Pengawas (integritas, kompetensi, reputasi keuangan) yang harus mendapat persetujuan OJK, serta proses pengangkatan anggota Direksi yang harus sesuai dengan ketentuan OJK.

Peraturan ini juga mengatur bahwa sebagian modal disetor dipergunakan untuk kredit modal bergulir kepada UMKM, dengan tata cara pelaksanaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)