Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961 tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 202/1961 · PP No. 202 Tahun 1961 · PP Nomor 202 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:9 Juni 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan09 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri (PGPN) 1955

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan sistem penggajian yang terpisah dan khusus bagi Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia, mengingat perkembangan status hukum dan kedudukan mereka yang berbeda dari Pegawai Sipil. Peraturan ini mengatur pembagian pangkat dalam Kepolisian, syarat-syarat pengangkatan, dan ketentuan gaji pokok serta tunjangan lainnya. Gaji pokok ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi pegawai yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan bahaya, dan tunjangan perwakilan, yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.

1. Penyesuaian dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru ini diatur dalam pelaksanaan khusus yang ditetapkan oleh Menteri/K.K.N. 2. Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya P.G. Pol. sudah menduduki suatu pangkat yang tercantum dalam pasal 2 ayat (3) dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pangkat itu. 3. Selama peraturan-peraturan tersebut dalam pasal-pasal 7, 11, 14, 15 dan 20 belum dikeluarkan, maka ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dimaksud pasal-pasal itu, yang kini telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Menteri, masih tetap berlaku. 4. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan dan syarat-syarat pengangkatan lainnya dalam kepangkatan selama masa peralihan yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini, diatur oleh Menteri/K.K.N.

(-)