Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2018 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG IZIN USAHA RUMAH KOS/PEMONDOKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 21/2018 · Perda Kota Madiun No. 21 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG IZIN USAHA RUMAH KOS/PEMONDOKAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2007 Nomor 5/C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan pengaturan penyelenggaraan Rumah Kos/Pemondokan adalah:

  1. Mewujudkan Kota Madiun yang berbudaya.
  2. Melestarikan dan mengembangkan Madiun sebagai kota Pendidikan, Perindustrian, Perdagangan dan Jasa Industri.
  3. Penataan dan monitoring kependudukan.
  4. Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat untuk terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan serasi.
  5. Mencegah perbuatan yang tidak bermoral di tempat Rumah Kos/Pemondokan.
  6. Mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA atau jenis lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  7. Perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Pejabat yang ditunjuk, dan Pejabat lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 18 mengenai sanksi pidana.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (5), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).