Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 14/2017 · Perda Kota Mojokerto No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 892.128.798.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 968.279.120.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (76.150.322.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 76.150.322.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 00,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)