Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 5/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk menunjang pembangunan sektor perikanan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan taraf hidup pembudidaya ikan, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap usaha perikanan di Kota Banjarmasin wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali usaha perikanan skala kecil seperti penangkapan ikan dengan kapal kecil, pembudidayaan ikan di lahan terbatas, pengolahan ikan dengan kapasitas kecil, dan pemasaran ikan dengan kapasitas kecil. Usaha perikanan skala kecil yang tidak wajib memiliki SIUP wajib mencatatkan kegiatannya dan diberikan Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP).

SIUP dan TDUP diterbitkan oleh Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemegang SIUP dan TDUP wajib mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun.

1. Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kegiatan usaha perikanan yang sebelumnya telah melakukan kegiatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain itu, pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.