Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Izin Gangguan di Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menghilangkan pungutan Retribusi Izin Gangguan yang dianggap menghambat iklim investasi di daerah.

(-)

(-)