Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2011 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2011Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku06 April 2011
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pelayanan penerimaan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan kualitas pelayanan tersebut. LPSK bertanggung jawab memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Pelayanan ini mencakup aksesibilitas, akuntabilitas, kerahasiaan, partisipasi, kesetaraan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian waktu. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh saksi, korban, kuasa hukum, keluarga, aparat penegak hukum, atau instansi terkait. Permohonan harus memenuhi syarat formil dan materiil, dan diproses melalui Unit Penerimaan Permohonan (UPP) LPSK. Jenis pelayanan meliputi perlindungan, bantuan, restitusi, kompensasi, dan permohonan khusus untuk kelompok rentan.

(-)

(-)