Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 12/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2011
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 nomor 09)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Ijin Trayek di Kabupaten Buru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Ijin Trayek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Ijin Trayek dipungut atas pelayanan pemberian Ijin Trayek, Ijin Insidentil, dan Ijin Operasi. Objek retribusi meliputi Ijin Trayek untuk angkutan perdesaan, kota, khusus, dan perbatasan, serta Ijin Operasi untuk angkutan taksi dan lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Ijin Trayek digolongkan ke dalam Retribusi Perijinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ijin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan, jumlah tempat duduk, dan jumlah kendaraan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian ijin. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis ijin dan jenis kendaraan (lihat Pasal 8). 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat ijin diberikan. 7. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi Ijin Trayek dan Ijin Operasi adalah 1 tahun, sedangkan Ijin Insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya ijin atau SKRD. 8. **Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus di muka paling lambat 7 hari kerja setelah SKRD diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.