Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 33/2006 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Perimbangan Desa dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 2006
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan desa dengan sumber pendanaan yang memadai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan, pemerataan pendapatan, dan swadaya gotong royong masyarakat. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan.

Alokasi Dana Desa (ADD) terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP). ADDM adalah dana minimal yang diterima setiap desa dengan jumlah yang sama, sedangkan ADDP ditentukan berdasarkan variabel seperti potensi desa, kebutuhan desa, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, keterjangkauan wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat, dan jumlah unit komunitas di desa. Penggunaan ADD paling sedikit 60% untuk pelayanan publik (fisik dan non-fisik) dan maksimal 40% untuk pembiayaan kelembagaan desa.

Pemerintah desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan pengelolaan ADD, yang harus dicatat dalam APB Desa. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati dan melaporkan penggunaan ADD pada akhir tahun anggaran.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten memberikan sanksi bagi desa yang kurang berhasil melaksanakan kegiatan sebagaimana rencana kerja tahunan yang disampaikan. 2. Segala bentuk tindak pidana yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.