Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 34 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 34/2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 34 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanIndralaya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan uang daerah Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah dan investasi jangka pendek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Tujuan dari pengelolaan uang daerah adalah untuk memastikan pemerintah daerah memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah, serta mendapatkan manfaat ekonomi dari penempatan uang daerah di bank umum saat terjadi kelebihan kas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan kas yang meliputi proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas serta saldo kas minimal.
  2. Pengelolaan kelebihan kas melalui penempatan uang daerah pada bank umum dalam bentuk overnight, deposit on call, dan time deposit.
  3. Pengelolaan kekurangan kas melalui penarikan dari rekening penempatan pada bank umum atau melalui pinjaman jangka pendek.
  4. Pengelolaan risiko yang berkaitan dengan portofolio penempatan uang daerah dan instrumen penyediaan kekurangan kas.
  5. Pelaporan pengelolaan deposito kepada Penjabat Bupati secara berkala.

(-)

(-)