Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 6/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku02 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup perubahan dan penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah tersebut. Selain itu, Pasal 2 juga mengalami perubahan dengan penghapusan huruf a dan c, sehingga hanya menyisakan retribusi izin trayek sebagai jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur. Beberapa pasal, yaitu Pasal 3 hingga Pasal 12, dihapus secara keseluruhan. Pasal 46 juga mengalami perubahan dengan dihapusnya ayat (1), sementara ayat (2) dan (3) tetap berlaku mengenai peninjauan tarif retribusi perizinan tertentu yang dilakukan paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

(-)