Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 6/2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanSuka Makmue

(-)

Qanun Kabupaten Nagan Raya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2018. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.101.758.962.434,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.137.442.705.073,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 35.683.742.639,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 36.683.742.639,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat/infaq/sadaqah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya, dana penyesuaian, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, pendapatan lain-lain daerah, dan bantuan dana kontingensi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ke pemerintah pusat. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)