Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan membangun perekonomian daerah yang berkelanjutan. Sasaran pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah, kemandirian daerah melalui pemenuhan kebijakan berbasis sains dan teknologi, serta kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain seperti lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga asing. Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah dilakukan melalui penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Riset meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang ditujukan untuk peningkatan kinerja pemerintahan daerah, perbaikan tata kelola, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Daerah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produk atau proses produksi, dengan kriteria yang mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai dengan peraturan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dapat direplikasi, dan berkelanjutan. Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, Masyarakat, dan Perguruan Tinggi. Pengembangan Inovasi Daerah dilaksanakan melalui uji coba dan peningkatan produk atau proses produksi. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi Kekayaan Intelektual atas Riset dan Inovasi Daerah.