Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat modal lembaga keuangan pemerintah daerah dan perusahaan daerah, serta meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, daya saing, operasional, dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sumber permodalan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  • Besarnya penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pengelolaan modal harus dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol bertanggung jawab penuh atas pengelolaan modal dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)