di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 07/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol, yang seringkali menjadi penyebab kejahatan dan gangguan ketertiban umum, serta untuk menertibkan tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Peraturan ini mengatur pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Walikota memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah minuman beralkohol yang masuk, diproduksi, disimpan, diedarkan, dan dijual. Setiap usaha yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol harus memiliki izin dari Walikota.
Izin penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya untuk hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat yang digunakan untuk membuat dan menjual minuman beralkohol tradisional untuk kepentingan ibadah dan pengobatan. Penjualan di tempat umum seperti supermarket, mall, dan terminal dilarang. Minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada orang dewasa (21 tahun ke atas) dan hanya untuk dikonsumsi di tempat penjualan, dengan batasan waktu penjualan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB. Walikota berwenang mencabut izin jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan izin.