Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar Rakyat, mengatur keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMKM. Tujuannya adalah menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif dan sumber pendanaan publik. Peraturan ini memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Ketentuan substansial mencakup penataan, pembangunan, dan pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Koperasi, dan/atau Swasta, termasuk kemungkinan pengelolaan oleh BUMDes. Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan lokasi strategis, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran dalam rantai distribusi, dan berpedoman pada desain Purwarupa Pasar Rakyat. Peraturan ini juga mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk zonasi lokasi yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, keseimbangan dengan pasar rakyat, dan jarak antara keduanya. Pelaku Usaha wajib memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.