Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2024 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2025Tanggal Penetapan:27 April 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku27 April 2025
Tanggal Penetapan27 April 2025
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar Rakyat, mengatur keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMKM. Tujuannya adalah menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif dan sumber pendanaan publik. Peraturan ini memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya. Ketentuan substansial mencakup penataan, pembangunan, dan pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Koperasi, dan/atau Swasta, termasuk kemungkinan pengelolaan oleh BUMDes. Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan lokasi strategis, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran dalam rantai distribusi, dan berpedoman pada desain Purwarupa Pasar Rakyat. Peraturan ini juga mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk zonasi lokasi yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, keseimbangan dengan pasar rakyat, dan jarak antara keduanya. Pelaku Usaha wajib memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Izin usaha pengelolaan yang dimiliki Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin usaha yang baru. 2. Izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin usaha yang baru. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 3 (bulan) sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini dilakukan penataan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdagangan, menetapkan Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.