Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tagun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.465.302.809.504,39,-, belanja daerah sebesar Rp.537.885.778.796,40,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (72.582.969.202,01), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp.76.258.601.253,48,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.675.631.961,47,- sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 72.582.969.292.01,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)