Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.465.302.809.504,39,-, belanja daerah sebesar Rp.537.885.778.796,40,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (72.582.969.202,01), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp.76.258.601.253,48,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.675.631.961,47,- sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 72.582.969.292.01,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.