Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2012Tanggal Penetapan:6 Juli 2012
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku06 Juli 2012
Tanggal Penetapan06 Juli 2012
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengupayakan terpenuhinya hak dasar warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga berkewajiban turut serta membantu pemenuhan hak dasar warga miskin. Pemerintah Daerah wajib melakukan identifikasi warga miskin secara periodik melalui pendataan dan penetapan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.

Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (pangan, kesehatan, pendidikan, perlindungan rasa aman, santunan kematian), pemberdayaan masyarakat (peningkatan keterampilan, perbaikan rumah), pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha), dan program lainnya (peningkatan pekerjaan yang layak, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur).

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pendataan secara tidak jujur, tidak adil, tidak objektif, tidak transparan, dan/atau tidak akuntabel diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang terbukti menggagalkan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan program/upaya penanggulangan kemiskinan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Setiap orang yang memalsukan data, dokumen dan/atau keterangan terkait dengan warga miskin, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.